Arsul Sani: KPK Jangan Serakah Urusi Korupsi Sektor Swasta

24-01-2018 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, foto : naefurodji/hr

 

 

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak terlalu nafsu, dimana ingin terlibat menangani perkara korupsi di sektor swasta murni. Pasalnya jika berpijak pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), KPK tidak bisa menangani korupsi di sektor swasta murni yang tidak ada unsur penyelenggara negaranya.

 

“Laporan yang di Pengaduan Masyarakat (Dumas) saja masih ribuan belum tertangani. Lah, ini ada isu baru mau mengenai sektor korupsi swasta murni juga. Ibarat anak, itu mau semaunya. Apakah itu dimakan atau tidak urusan belakang. Jangan seperti itu. Nafsu besar, tapi kapasitas terbatas,” kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/01).

 

Lebih lanjut Arsul menuturkan, KPK tidak bisa masuk ke ranah korupsi sektor swasta. Sebab, dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya membahas soal pidana materill. “Tidak bicara soal kelembagaan ataupun hukum acara,” ujar politisi F-PPP itu.

 

Saat ini, masih kata Arsul, DPR sedang memfinalisasi RUU KUHP, yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta, yaitu yang murni dilakukan pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara dimasukkan ke KUHP.

 

“Negara kita sudah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Namun dalam legislasinya masih banyak kekurangan, sehingga norma hukum tindak pidana korupsi di sektor swasta akan diatur di RUU KUHP,” ungkapnya.

 

Arsul menambahkan, jika KPK bisa menangani perkara korupsi sektor swasta, aturan itu harus masuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau merevisi undang-undang kelembagaan KPK.

 

“Tapi kan kita tahu, KPK menutup pintu lebih dulu jika ada wacana merevisi UU KPK. Padahal paling tepat, kalau mau memperluas kewenangan, ya, di undang-undang lembaga itu sendiri,” tegas politisi asal dapil Jawa Tengah itu. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...